Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ini Alasan Freeport Minta Perpanjangan IUPK Setelah 2041

PT Freeport Indonesia (PTFI) mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada pemerintah pada Juni 2026, guna memastikan kelanjutan operasional tambang yang berakhir pada 2041. Permohonan ini dilatarkan pada tambang bawah tanah yang memiliki karakteristik berbeda dengan tambang terbuka, khususnya karena mengandung mineral non-batu bara. Menurut Singgih Widagdo, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF), pengajuan ini merupakan langkah yang rasional mengingat karakteristik investasi besar, teknologi tinggi, dan risiko yang terlibat dalam operasi pertambangan bawah tanah. Eksplorasi hingga produksi penuh diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 15 tahun, didukung dengan teknologi presisi tinggi dan infrastruktur keamanan yang lengkap.

Kepastian perpanjangan izin menjadi faktor kritis bagi keputusan investasi PTFI, terutama mengingat skala investasi yang besar dan ketergantungan pada lenders atau perbankan nasional dan internasional. Tanpa kepastian izin jangka panjang, risiko terhadap keberlanjutan investasi meningkat, sekaligus menghambat pengembangan tambang di wilayah operasi yang bersifat terpencil. Selain itu, pemerintah juga mengharuskan PTFI membangun pabrik penghalus (smelter) sebagai syarat operasional, sejalan dengan kebijakan larangan ekspor bahan mentah mineral.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait