Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Izin Tambang Berakhir 2041, Ini Alasan Freeport Perpanjang Lebih Awal

PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk melanjutkan operasi tambang Grasberg setelah izin saat ini berakhir pada 2041. Permohonan ini diajukan pada Juni 2026 sebagaimana dilaporkan induk usaha Freeport-McMoRan dalam laporan kuartal II-2026. Langkah ini diambil untuk memastikan pengembangan tambang baru dapat dimulai sebelum produksi dari tambang yang ada menurun pasca-2041.

Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menjelaskan bahwa pembangunan tambang bawah tanah membutuhkan waktu 15-20 tahun dari eksplorasi hingga produksi. Sebagai contoh, tambang Grasberg Block Cave dipersiapkan sejak 2004 dan mulai berproduksi pada 2016-2017. Saat ini, Freeport sedang menyiapkan tambang baru yang diperkirakan memerlukan 15 tahun untuk beroperasi, sehingga kepastian perpanjangan izin diperlukan dari sekarang.

Kontinuitas operasi tambang berdampak pada 35.000 tenaga kerja, program pengembangan masyarakat senilai hampir Rp 2 triliun per tahun, serta kontribusi kepada negara yang mencapai Rp 75 triliun pada tahun lalu dan diperkirakan Rp 120 triliun pada 2028. Singgih Widagdo dari Indonesian Mining and Energy Forum menilai pengajuan perpanjangan izin lebih awal masuk akal secara teknis mengingat investasi besar dan risiko tinggi dalam tambang bawah tanah. Kepastian izin jauh sebelum berakhirnya masa operasi penting untuk memastikan investasi dapat menguntungkan dalam jangka panjang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait