Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka Eks Waka BGN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terhadap status tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan perkara tidak dapat diterima karena PN Jaksel tidak berwenang mengadili permohonan tersebut. Alasannya, seluruh tindakan upaya paksa yang diuji dalam praperadilan, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan, dilakukan di luar wilayah hukum PN Jaksel. Berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Biaya perkara dibebankan nihil kepada pemohon. Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan Lodewyk Pusung dan tujuh tersangka lain sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta beberapa pihak lain yang terkait.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 17.38
Praperadilan Lodewyk Pusung Tidak Dapat Diterima, Ini Alasan Hakim
Berita terkait
Lodewyk Pusung Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dicabut
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.55
Alasan Hakim Tunda Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Hari Ini
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.31
Eks Waka BGN Lodewyk Kembali Ajukan Praperadilan, Kejagung Bilang Begini
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 20.54
Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka, Sudah Diatur di KUHAP
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.21