Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

Hakim PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak praperadilan mantan Wakil BGN Lodewyk Pusung terkait kasus korupsi program MBG. Hakim membatalkan semua eksepsi dan pokok perkara, memerikaskan bahwa proses penangkapan sesuai hukum dengan tiga hari kerja dari Sprinlidik hingga penahanan. Lodewyk mengajukan praperadilan dua kali sebelumnya, satu di PN Jakarta Pusat yang tidak berwenang. Kejagung membantah tuduhan rekayasa perkara dan membenarkan semua prosedur sesuai Pasal 118 dan 120 KUHAP. Kasus ini melibatkan tujuh tersangka dugaan penyimpangan dalam penunjukan SPPG dan penggelembungan harga pengadaan barang program MBG tahun 2025-2026.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait