Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak praperadilan mantan Wakil BGN Lodewyk Pusung terkait kasus korupsi program MBG. Hakim membatalkan semua eksepsi dan pokok perkara, memerikaskan bahwa proses penangkapan sesuai hukum dengan tiga hari kerja dari Sprinlidik hingga penahanan. Lodewyk mengajukan praperadilan dua kali sebelumnya, satu di PN Jakarta Pusat yang tidak berwenang. Kejagung membantah tuduhan rekayasa perkara dan membenarkan semua prosedur sesuai Pasal 118 dan 120 KUHAP. Kasus ini melibatkan tujuh tersangka dugaan penyimpangan dalam penunjukan SPPG dan penggelembungan harga pengadaan barang program MBG tahun 2025-2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 11.14
Hakim Tolak Praperadilan ke-3 Lodewyk Pusung, OC Kaligis: Ini Bukti Kriminalisasi
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 10.45
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan ke-3 Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 12.19
Kasus TPPU Febrie Jadi Pintu Masuk Kejagung Bongkar Jejaring Pemain Internal
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 12.01
Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan
Berita terkait
Praperadilan Jilid III Lodewyk Pusung Digelar, Minta Kasusnya Dihentikan
kumparan · 4 September 2026 pukul 13.33
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Bilang Begini
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.35
Eksepsi Kejagung Diterima, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Kandas
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 15.34
Di Sidang Praperadilan, Kejagung Tegaskan Status Tersangka Eks Waka BGN Sah
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 18.11