Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Lodewyk Pusung Tidak Dapat Diterima, Ini Alasan Hakim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang.

Hakim menjelaskan bahwa kewenangan pengadilan ditentukan berdasarkan lokasi tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Berdasarkan fakta persidangan, seluruh tindakan tersebut dilakukan di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melainkan masuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Atas dasar asas kompetensi relatif KUHAP, hakim menyimpulkan PN Jaksel tidak memiliki kewenangan memeriksa permohonan tersebut. Permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait