Praperadilan Lodewyk Pusung Tidak Dapat Diterima, Ini Alasan Hakim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7690732/original/073927900_1780488072-8.jpg)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang.
Hakim menjelaskan bahwa kewenangan pengadilan ditentukan berdasarkan lokasi tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Berdasarkan fakta persidangan, seluruh tindakan tersebut dilakukan di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melainkan masuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Atas dasar asas kompetensi relatif KUHAP, hakim menyimpulkan PN Jaksel tidak memiliki kewenangan memeriksa permohonan tersebut. Permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 09.43
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Jilid III Hari Ini
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 17.29
Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 17.09
Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka Eks Waka BGN
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 17.02
Eks Sopir Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara
Berita terkait
Hakim Buka Peluang Perintahkan Kejagung Hadirkan Lodewyk di Sidang Praperadilan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.32
Eks Waka BGN Lodewyk Kembali Ajukan Praperadilan, Kejagung Bilang Begini
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 20.54
Kejagung Jelaskan Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Lodewyk Dilakukan Dini Hari
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.17
Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 14.04