Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Penetapan Tersangka Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung pada 14 September 2026. Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro memutuskan permohonan tidak dapat dikabulkan karena Lodewyk telah mengajukan permohonan serupa sebelumnya ke PN Jaksel yang ditolak, lalu mengajukan ulang ke PN Jakarta Pusat yang tidak memiliki kewenangan. Secara faktual, permohonan praperadilan hanya boleh diajukan satu kali untuk objek yang sama sesuai Pasal 160 ayat 3 KUHAP. Selain itu, materi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk dalam ranah pembuktian perkara pokok yang harus dibahas di Tipikor, bukan melalui praperadilan. Biaya perkara dibebankan secara nihil pada pihak pemohon.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait