Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Penetapan Tersangka Sah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung pada 14 September 2026. Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro memutuskan permohonan tidak dapat dikabulkan karena Lodewyk telah mengajukan permohonan serupa sebelumnya ke PN Jaksel yang ditolak, lalu mengajukan ulang ke PN Jakarta Pusat yang tidak memiliki kewenangan. Secara faktual, permohonan praperadilan hanya boleh diajukan satu kali untuk objek yang sama sesuai Pasal 160 ayat 3 KUHAP. Selain itu, materi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk dalam ranah pembuktian perkara pokok yang harus dibahas di Tipikor, bukan melalui praperadilan. Biaya perkara dibebankan secara nihil pada pihak pemohon.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 11.14
Hakim Tolak Praperadilan ke-3 Lodewyk Pusung, OC Kaligis: Ini Bukti Kriminalisasi
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 10.45
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan ke-3 Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 09.55
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 12.01
Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan
Berita terkait
Praperadilan Jilid III Lodewyk Pusung Digelar, Minta Kasusnya Dihentikan
kumparan · 4 September 2026 pukul 13.33
Kejagung ingatkan batasan pengajuan praperadilan eks Wakil Kepala BGN
ANTARA News · 29 Agustus 2026 pukul 18.13
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Bilang Begini
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.35
Eksepsi Kejagung Diterima, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Kandas
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 15.34