Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Isi Lengkap Gugatan Denny Indrayana Cs Terkait Gibran ke MK

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga TNI, dan tiga pribadi menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Pilpres 2024. Gibran hanya mengajukan surat keterangan penyetaraan dari UTS Insearch, Sydney, Australia, bukan ijazah kelulusan. Denny menyatakan surat itu hanya menyatakan kelas 12 SMA/SMK akuntansi, bukan bukti kelulusan. Para pemohon mendesak MK diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi Pasal 169 huruf r UU No. 7/2017 tentang PHPU. MK akan memutuskan pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB. Jika dikukuhkan, MK juga akan membatalkan keputusan KPU dan pelantikan Gibran serta memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat memilih Wakil Presiden baru dalam 60 hari.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait