Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Istana Pelajari Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan Dipakai MBG

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 tidak boleh digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini diambil setelah Yayasan Taman Belajar Nusantara mengajukan gugatan, dengan alasan MBG bukan komponen utama pendidikan. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemisahan anggaran harus dilakukan mulai dari APBN 2027 atau paling lambat pada APBN 2028. Pemisahan ini bertujuan agar dana pendidikan tetap terfokus pada kegiatan inti pendidikan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemeristah akan menghormati dan mempelajari putusan MK. Pras menambahkan bahwa salinan resmi putusan belum diterima oleh pemeristah saat itu, dan anggaran disusun bersama DPR, sehingga perlu waktu untuk menyesuaikan. Koordinasi antara pemeristah dan legislatif diperlukan untuk merancang anggaran sesuai keputusan MK, yang berdampak pada alokasi dana untuk program MBG ke depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait