Istana Pelajari Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan Dipakai MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 tidak boleh digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini diambil setelah Yayasan Taman Belajar Nusantara mengajukan gugatan, dengan alasan MBG bukan komponen utama pendidikan. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemisahan anggaran harus dilakukan mulai dari APBN 2027 atau paling lambat pada APBN 2028. Pemisahan ini bertujuan agar dana pendidikan tetap terfokus pada kegiatan inti pendidikan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemeristah akan menghormati dan mempelajari putusan MK. Pras menambahkan bahwa salinan resmi putusan belum diterima oleh pemeristah saat itu, dan anggaran disusun bersama DPR, sehingga perlu waktu untuk menyesuaikan. Koordinasi antara pemeristah dan legislatif diperlukan untuk merancang anggaran sesuai keputusan MK, yang berdampak pada alokasi dana untuk program MBG ke depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 15.02
MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai 2028
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 19.17
Istana Bakal Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 19.06
Putusan MK: Anggaran MBG Harus Pisah dari Anggaran Pendidikan
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 15.58
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan Paling Lambat 2028
Berita terkait
MK: MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan Selambatnya APBN 2028
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 15.11
Potong Anggaran MBG untuk Pendidikan, Pengamat Yakin Kuliah di PTN Gratis Sangat Mungkin
JawaPos · 24 September 2026 pukul 20.00
Anggaran MBG Terserap Rp 139,77 Triliun hingga September 2026
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 22.00
Bos BGN Buka-bukaan Rincian Anggaran MBG Rp240,2 T Tahun Depan
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 19.30