Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK: MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan Selambatnya APBN 2028

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan menyatakan anggaran dana pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk program MBG karena tidak termasuk komponen utama pendidikan.

MK mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari APBN tahun 2027 atau selambat-lambatnya pada APBN tahun 2028. Gugatan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN.

Sidang putusan digelar di Gedung MK pada 30 Juli, sementara aksi unjuk rasa oleh BEM UI dan massa terjadi di luar gedung sebagai respons terhadap kebijakan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait