Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai 2028

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari dana pendidikan mulai APBN 2028. Putusan ini dikeluarkan setelah MK menerima gugatan dari warga yang menilai penggunaan dana pendidikan untuk MBG mengurangi hak pendidikan berkualitas. MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU No. 17/2025 tentang APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945, namun untuk APBN 2026 tetap konstitusional. Pemisahan ini harus dilakukan paling lambat dalam APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tujuan MBG untuk mengatasi stunting dan masalah kesehatan lainnya bersifat luas, sehingga seharusnya memiliki alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, bukan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara dan empat individu lainnya.

Data menunjukkan dalam APBN 2026, anggaran MBG mencapai Rp 223 triliun atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun. Para pemohon berpendapat hal ini mengurangi ruang fiskal untuk peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, dan akses pendidikan yang setara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait