Isu Ijazah S1 Palsu Anggota DPRD Semarang, KPU Buka Suara, Ternyata
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan oleh salah satu anggota DPRD Kota Semarang berinisial TM saat mendaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 adalah ijazah SMA, bukan ijazah S1. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, yang menegaskan bahwa proses pencalonan TM telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Penjelasan ini muncul setelah banyaknya spekulasi di media sosial terkait riwayat pendidikan S1 TM (Tika Mantofany) di Universitas Semarang (USM) sejak September 2026. Namun, KPU menegaskan bahwa riwayat pendidikan S1 tersebut tidak pernah menjadi bagian dari dokumen resmi yang digunakan dalam proses pencalonan. Pada surat suara Pemilu 2024 dan Daftar Calon Tetap (DCT), nama TM tercantum tanpa gelar akademik di belakangnya, konsisten dengan penggunaan ijazah SMA sebagai satu-satunya dokumen pendidikan yang diserahkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 19.07
Daftar Para Penggugat Ijazah Gibran ke MK
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 15.00
Kontroversi Gibran Rakabuming Raka, Pencalonan Dipaksakan hingga Dipecat sebagai Kader PDIP
Berita terkait
Jenjang Sarjana Legislator Kota Semarang F Tika Mantofany Jadi Sorotan di Medsos
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 15.00
Syahganda Nainggolan: Gibran Harusnya Jadi Camat Dulu
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 09.38
Jadi Saksi di MK, Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Ragukan Kelulusan Gibran
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.22
Eks Ketua KPU Beber Kronologi Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 20.52