Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Isu Ijazah S1 Palsu Anggota DPRD Semarang, KPU Buka Suara, Ternyata

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan oleh salah satu anggota DPRD Kota Semarang berinisial TM saat mendaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 adalah ijazah SMA, bukan ijazah S1. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, yang menegaskan bahwa proses pencalonan TM telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Penjelasan ini muncul setelah banyaknya spekulasi di media sosial terkait riwayat pendidikan S1 TM (Tika Mantofany) di Universitas Semarang (USM) sejak September 2026. Namun, KPU menegaskan bahwa riwayat pendidikan S1 tersebut tidak pernah menjadi bagian dari dokumen resmi yang digunakan dalam proses pencalonan. Pada surat suara Pemilu 2024 dan Daftar Calon Tetap (DCT), nama TM tercantum tanpa gelar akademik di belakangnya, konsisten dengan penggunaan ijazah SMA sebagai satu-satunya dokumen pendidikan yang diserahkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait