Kontroversi Gibran Rakabuming Raka, Pencalonan Dipaksakan hingga Dipecat sebagai Kader PDIP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gibran Rakabuming Raka dipilih sebagai cawapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 meski masih berusia 35 tahun pada saat pencalonan. Kontroversi muncul terkait persyaratan pendidikan, yang kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi melalui PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK akan memutuskan pada 6 Oktober 2026. KPU telah memverifikasi dokumen calon, namun perkara tetap dikemukkan oleh Denny Indrayana dan pemohon lainnya. Maju Gibran diizinkan MK melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 16.00
Ryaas Rasyid: MK Sedang Cari Jalan agar Gugatan Denny Indrayana Tidak Menang
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.34
Puan Soal Gugatan Ijazah Gibran: Apa Pun Hasilnya Kami Hormati
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 08.48
MK Gelar Sidang Pengucapan Putusan Ijazah Gibran Jam 8 Malam Nanti
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 08.20
Gibran Terancam Didiskualifikasi? Sinyal Prabowo ke MK Jadi Sorotan Pakar
Berita terkait
Eks Komisioner KPU Sebut Pengecualian Bukti Lulus SMA Baru Ada di Pilpres 2024
Detik.com · 30 September 2026 pukul 21.16
Kemendikdasmen Sangkal Ikut Beri Usulan ke KPU Bikin Peraturan yang Dinilai Loloskan Gibran Jadi Cawapres
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 14.18
Mantan Ketua KPU Ungkap Alasan Tidak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 21.14
Eks Ketua KPU Beber Kronologi Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 20.52