Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Eks Ketua KPU Beber Kronologi Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan kronologi penerbitan Peraturan KPU No. 19/2023 tentang pengecualian bukti kelulusan SMA untuk calon presiden dan wakil presiden. Aturan ini dibentuk melalui prosedur yang sudah ditetapkan, dimulai dari perencanaan, draft internal, uji publik, konsultasi DPR dan Pemerintah, hingga harmonisasi Kementerian. Pengecualian tersebut muncul dari usulan Kementerian Pendidikan yang menyadari banyak yang ingin menjadi calon legislatif namun tidak dapat menunjukkan bukti SMA karena sudah lulus perguruan tinggi, termasuk luar negeri. Gagasan itu tidak ditujukan untuk meloloskan seseorang, melainkan mengakomodasi realitas dokumen kelulusan luar negeri yang menggunakan SK (Surat Keputusan) dari Kementerian. Setelah disetujui semua pihak, aturan sudah melalui proses harmonisasi dan tidak ada motif khusus untuk memudahkan kelulusan tertentu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait