Eks Ketua KPU Beber Kronologi Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan kronologi penerbitan Peraturan KPU No. 19/2023 tentang pengecualian bukti kelulusan SMA untuk calon presiden dan wakil presiden. Aturan ini dibentuk melalui prosedur yang sudah ditetapkan, dimulai dari perencanaan, draft internal, uji publik, konsultasi DPR dan Pemerintah, hingga harmonisasi Kementerian. Pengecualian tersebut muncul dari usulan Kementerian Pendidikan yang menyadari banyak yang ingin menjadi calon legislatif namun tidak dapat menunjukkan bukti SMA karena sudah lulus perguruan tinggi, termasuk luar negeri. Gagasan itu tidak ditujukan untuk meloloskan seseorang, melainkan mengakomodasi realitas dokumen kelulusan luar negeri yang menggunakan SK (Surat Keputusan) dari Kementerian. Setelah disetujui semua pihak, aturan sudah melalui proses harmonisasi dan tidak ada motif khusus untuk memudahkan kelulusan tertentu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 12.20
Gugatan Denny Indrayana Sudah Bukan Lagi Tentang Ijazah Gibran, Begini Kata Pengamat
Detik.com · 30 September 2026 pukul 21.16
Eks Komisioner KPU Sebut Pengecualian Bukti Lulus SMA Baru Ada di Pilpres 2024
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.22
Jadi Saksi di MK, Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Ragukan Kelulusan Gibran
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.02
Eks Ketua KPU Jelaskan Awal Mula PKPU 19 di Sidang Gugatan Ijazah Gibran
Berita terkait
KPU Sebut Gugatan PHPU Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 06.35
KPU: Denny Indrayana Cs Tidak Memiliki Kedudukan Hukum Gugat Gibran
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 20.20
Ijazah Gibran Dipersoalkan Lagi, Seberapa Kuat Verifikasi KPU?
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 21.09
Kasus Ijazah Jokowi Disebut 'Sudah Selesai', Gugatan Gibran Masih Diukur Dampak Sistemiknya
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 21.48