Saksi di Sidang PHPU Gibran: KPU Tak Bisa Tolak SK Penyetaraan SMA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Komisioner KPU RI I Gusti Putu Artha menyatakan KPU tidak dapat menolak surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dikeluarkan lembaga berwenang dalam persidangan PHPU Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK). Surat tersebut menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, setara dengan SMA/SMK Akuntansi di Indonesia. Putu menjelaskan KPU wajib menerima dokumen pendaftaran calon, namun tetap diverifikasi keabsahannya. Dokumen ini baru didapatkan setelah diminta oleh M Subhan via Kementerian Pendidikan. Pemohon kasus, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Partai Ummat, menggugat syarat pencalonan Gibran yang hanya menggunakan surat penyetaraan, bukan ijazah. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menekankan surat tersebut tidak menyertakan bukti kelulusan. MK sedang memutuskan validitas dokumen ini sebagai syarat pencalonan Wakil Presiden 2024.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 September 2026 pukul 21.16
Eks Komisioner KPU Sebut Pengecualian Bukti Lulus SMA Baru Ada di Pilpres 2024
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Denny Indrayana Singgung Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jabat Komisaris BUMN: Pemecatan yang Dihargai
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 20.00
Ke Mana Istana Saat Gibran Digugat? Pernyataan Politisi PSI Jadi Sorotan
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 18.16
Mahfud MD Ungkap Cara MK Bisa ‘Kreatif’ di Kasus Ijazah Gibran: Ada Penemuan Hukum
Berita terkait
Loyalis Jokowi Bilang Indonesia Bisa Kacau Jika Gibran Benar-benar Dilengserkan Lewat MK
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 11.55
Terungkap di MK: Nasib Gibran dalam Perkara Gugatan Diskualifikasi Bergantung ke KPU
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 00.00
Serba 'Tidak' di Sidang Gibran: Sebenarnya Apa yang Sudah Diverifikasi?
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 20.30
Relawan Gibran Serahkan Amicus Curiae ke MK Terkait Gugatan Denny Cs
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 15.45