Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Saksi di Sidang PHPU Gibran: KPU Tak Bisa Tolak SK Penyetaraan SMA

Mantan Komisioner KPU RI I Gusti Putu Artha menyatakan KPU tidak dapat menolak surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dikeluarkan lembaga berwenang dalam persidangan PHPU Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK). Surat tersebut menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, setara dengan SMA/SMK Akuntansi di Indonesia. Putu menjelaskan KPU wajib menerima dokumen pendaftaran calon, namun tetap diverifikasi keabsahannya. Dokumen ini baru didapatkan setelah diminta oleh M Subhan via Kementerian Pendidikan. Pemohon kasus, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Partai Ummat, menggugat syarat pencalonan Gibran yang hanya menggunakan surat penyetaraan, bukan ijazah. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menekankan surat tersebut tidak menyertakan bukti kelulusan. MK sedang memutuskan validitas dokumen ini sebagai syarat pencalonan Wakil Presiden 2024.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait