Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC, Budiman Bayu Prasojo, didakwa oleh JPU KPK menerima gratifikasi sekitar Rp7,7 miliar. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (28/7). Gratifikasi berasal dari PT Blueray Cargo (Group) sebesar Rp525 juta dan dari pengusaha rokok serta pihak lain sekitar Rp7,2 miliar. Pemberian dari PT Blueray Cargo dilakukan tujuh kali masing-masing Rp75 juta dalam dolar Singapura, melalui pemilik John Field dan dua stafnya yang sudah divonis bersalah. Sementara gratifikasi dari pengusaha rokok diterima dalam periode September 2024 hingga Januari 2026, dengan rincian Rp5,2 miliar, 10.000 dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia. Atas perbuatannya, Budiman dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor dan pasal terkait lainnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 17.07
Geisz Chalifah Jelaskan Penyebab Dirinya Dipanggil KPK
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 17.06
Geisz Chalifah Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Rita Widyasari
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 16.46
Geisz Chalifah Diperiksa KPK, Jadi Saksi di Kasus Batu Bara
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 16.40
KPK Periksa Geisz Chalifah terkait Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari
Berita terkait
Kortastipidkor Polri Buka Suara Soal Status Hukum Pejabat Bea Cukai Dedi Congor
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 19.44
KPK Ingatkan Jangan Ada Upaya Intimidasi ke Saksi Kasus Bea Cukai
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 10.04
Bebizie Diperiksa KPK soal Kasus Kukar, Singgung soal Honor Nyanyi
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 14.42
KPK Dalami Dugaan Unit Wisma Atlet terkait Kasus Bea Cukai-Blue Ray
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 12.43