Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 M

Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC, Budiman Bayu Prasojo, didakwa oleh JPU KPK menerima gratifikasi sekitar Rp7,7 miliar. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (28/7). Gratifikasi berasal dari PT Blueray Cargo (Group) sebesar Rp525 juta dan dari pengusaha rokok serta pihak lain sekitar Rp7,2 miliar. Pemberian dari PT Blueray Cargo dilakukan tujuh kali masing-masing Rp75 juta dalam dolar Singapura, melalui pemilik John Field dan dua stafnya yang sudah divonis bersalah. Sementara gratifikasi dari pengusaha rokok diterima dalam periode September 2024 hingga Januari 2026, dengan rincian Rp5,2 miliar, 10.000 dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia. Atas perbuatannya, Budiman dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor dan pasal terkait lainnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait