Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kortastipidkor Polri Buka Suara Soal Status Hukum Pejabat Bea Cukai Dedi Congor

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan Ahmad Dedi Congor, Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya, ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi sejak 2023. Kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji/gratifikasi yang menjerat Dedi berlangsung sejak 2008-2016, disidik sejak 2017. Saat ini, perkara berada pada tahap P-19, yaitu proses pengembalian berkas perkara pidana oleh JPU kepada penyidik Polri. KPK menyebutkan bahwa penyidikan kasus korupsi di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu tetap berjalan meskipun Dedi sudah ditetapkan tersangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait