Kortastipidkor Polri Buka Suara Soal Status Hukum Pejabat Bea Cukai Dedi Congor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan Ahmad Dedi Congor, Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya, ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi sejak 2023. Kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji/gratifikasi yang menjerat Dedi berlangsung sejak 2008-2016, disidik sejak 2017. Saat ini, perkara berada pada tahap P-19, yaitu proses pengembalian berkas perkara pidana oleh JPU kepada penyidik Polri. KPK menyebutkan bahwa penyidikan kasus korupsi di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu tetap berjalan meskipun Dedi sudah ditetapkan tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.49
Dedi Congor Tersangka di Polri, KPK Pastikan Penyidikan Bea Cukai Tetap Jalan
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 10.02
Kortas Tipidkor Sebut Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 12.50
KPK Periksa Legislator DKI Bebizie Jadi Saksi di Kasus Eks Bupati Kukar Rita
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.09
KPK Panggil Kabiro SDM Kemenkeu Terkait Pengembangan Kasus Bea Cukai
Berita terkait
Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 M
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 13.34
KPK Ingatkan Jangan Ada Upaya Intimidasi ke Saksi Kasus Bea Cukai
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 10.04
Bebizie Diperiksa KPK soal Kasus Kukar, Singgung soal Honor Nyanyi
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 14.42
KPK Dalami Dugaan Unit Wisma Atlet terkait Kasus Bea Cukai-Blue Ray
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 12.43