Jaksa KPK Tegaskan PN Tipikor Berwenang Adili Kasus Kuota Haji, Bukan PTUN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa KPK menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji terhadap eks Menag Yaqut Cholil Qoumas secara sah dialatkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, bukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penetapan ini didasarkan pada adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh unsur penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara. Jaksa menolak argumen perlawanan yang mengusulkan pemeriksaan melalui PTUN terlebih dahulu, menyatakan bahwa hal tersebut tidak relevan karena objek perkara merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang harus dibuktikan dalam proses pidana.
Dalam kasus ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar dalam pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa, termasuk Asrul, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Ismail Adham dari PT Makassar Toraja, melakukan praktik jual beli kuota haji khusus serta fee percepatan. Akibatnya, sejumlah jemaah yang berhak tidak terbang dan sejumlah lagi yang tidak berhak justru terbang.
Jaksa juga memperkirakan Yaqut sendiri memperoleh keuntungan sebesar USD 271.500 (sekitar Rp 4,8 miliar), sementara 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK) juga mendapatkan keuntungan dari praktik ini. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2015, Jaksa meminta hakim menolak perlawanan Yaqut dan melanjutkan persidangan di PN Tipikor Jakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 11.37
KPK Pastikan Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.46
KPK Respon 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
Berita terkait
Yaqut Nilai Persoalan Kuota Haji Harusnya Diselesaikan Lewat PTUN
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.30
Jaksa Balas Perlawanan Yaqut: Kasus Kuota Haji di Luar Batas Kewajaran
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.22
Eks Menag Yaqut Sebut Penyelewengan Kuota Haji Semestinya Masuk Ranah PTUN
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 21.15
Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.06