Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa KPK Tegaskan PN Tipikor Berwenang Adili Kasus Kuota Haji, Bukan PTUN

Jaksa KPK menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji terhadap eks Menag Yaqut Cholil Qoumas secara sah dialatkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, bukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penetapan ini didasarkan pada adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh unsur penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara. Jaksa menolak argumen perlawanan yang mengusulkan pemeriksaan melalui PTUN terlebih dahulu, menyatakan bahwa hal tersebut tidak relevan karena objek perkara merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang harus dibuktikan dalam proses pidana.

Dalam kasus ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar dalam pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa, termasuk Asrul, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Ismail Adham dari PT Makassar Toraja, melakukan praktik jual beli kuota haji khusus serta fee percepatan. Akibatnya, sejumlah jemaah yang berhak tidak terbang dan sejumlah lagi yang tidak berhak justru terbang.

Jaksa juga memperkirakan Yaqut sendiri memperoleh keuntungan sebesar USD 271.500 (sekitar Rp 4,8 miliar), sementara 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK) juga mendapatkan keuntungan dari praktik ini. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2015, Jaksa meminta hakim menolak perlawanan Yaqut dan melanjutkan persidangan di PN Tipikor Jakarta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait