Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tegaskan Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Terjadi Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengondisian pembagian 20.000 kuota haji tambahan secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus telah dibicarakan sejak November-Desember 2023, yaitu sebelum MoU Indonesia-Arab Saudi ditandatangani pada 8 Januari 2024. Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein menyebut terdapat pertemuan pendahuluan yang melibatkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Kepala Kantor Urusan Haji Arab Saudi, Nasrullah Jassam. KPK memiliki dokumen berupa surat permohonan pembagian kuota yang ditulis dan ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas secara resmi. Bantahan KPK terhadap klaim Yaqut bahwa pembagian 50:50 merupakan konsekuensi MoU, menyatakan bahwa pihak Arab Saudi tidak peduli soal rasio pembagian asal kuota 20.000 sudah diberikan. DPR sempat meminta pembagian 92:8 persen sesuai peraturan perundang-undangan, namun Kemenag tetap menolak usulan itu untuk kuota tambahan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait