KPK Tegaskan Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Terjadi Sebelum MoU RI-Arab Saudi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengondisian pembagian 20.000 kuota haji tambahan secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus telah dibicarakan sejak November-Desember 2023, yaitu sebelum MoU Indonesia-Arab Saudi ditandatangani pada 8 Januari 2024. Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein menyebut terdapat pertemuan pendahuluan yang melibatkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Kepala Kantor Urusan Haji Arab Saudi, Nasrullah Jassam. KPK memiliki dokumen berupa surat permohonan pembagian kuota yang ditulis dan ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas secara resmi. Bantahan KPK terhadap klaim Yaqut bahwa pembagian 50:50 merupakan konsekuensi MoU, menyatakan bahwa pihak Arab Saudi tidak peduli soal rasio pembagian asal kuota 20.000 sudah diberikan. DPR sempat meminta pembagian 92:8 persen sesuai peraturan perundang-undangan, namun Kemenag tetap menolak usulan itu untuk kuota tambahan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 14.07
KPK Bantah Kubu Yaqut soal Arab Saudi Tahu Pembagian Kuota Haji RI
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 10.25
Pengacara Yaqut: Pembagian Kuota Haji Kesepakatan RI dan Arab Saudi
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 21.59
Tim Hukum Yaqut Nilai Dakwaan Tidak Menguraikan Perbuatan Terdakwa
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 20.31
Kubu Yaqut: Jaksa Salah Tafsir soal Pembiayaan-Pembagian Kuota Haji
Berita terkait
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.41
KPK Respon 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.46
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59
Yaqut Cholil Qoumas Minta Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Dibuka
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.42