Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Kode Pembagian Fee Percepatan Haji Terungkap di Sidang

Dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Rizky Fisa Abadi mengungkapkan adanya kode pembagian fee percepatan haji khusus. Rizky menjelaskan bahwa kode angka 1 dalam daftar tersebut kemungkinan merujuk kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sementara kode angka 2 merujuk kepada staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Namun, Rizky menegaskan bahwa Yaqut tidak menerima aliran fee percepatan haji.

Rizky mengaku menerima fee percepatan haji 2023 dari mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, setelah pelaksanaan operasional haji. Menurutnya, total uang dalam penguasaan Ridwan pada saat itu sekitar US$905.000, dari mana sekitar US$181.000 dibagi kepada tiga orang: dirinya, Ridwan, dan Abdul Muhyi. Rizky juga menyebutkan bahwa pembagian tersebut ditentukan oleh dirinya bersama Ridwan dan Abdul Muhyi.

Jaksa KPK juga menghadirkan M Agus Syafii, Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024. Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait