Di Sidang, Saksi Kunci Ungkap Penyerahan Uang Rp500 Juta ke Staf Yaqut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Saksi kunci Rizky Fisa Abadi mengungkapkan penyerahan uang total Rp500 juta kepada Staf Khusus mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), dalam sidang kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di PN Jakarta Timur. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp200 juta pada November 2023 dan Rp300 juta pada Januari 2024, yang awalnya disebut sebagai pinjaman namun belum dikembalikan.
Rizky mengakui uang tersebut berasal dari fee percepatan kuota haji khusus (T0 dan TX) senilai US$905.000 yang diterima dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kasus ini melibatkan empat terdakwa, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, dengan total kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan laporan BPK RI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 18 September 2026 pukul 14.00
Eks Pejabat Kemenag Ungkap Tak Ada Nama Jemaah Usulan Langsung Gus Yaqut
JawaPos · 18 September 2026 pukul 08.16
Eks Staf Yaqut Ungkap Permintaan Setoran Rp 500 Juta untuk Komisi VIII DPR
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 16.20
Jaksa Heran Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Kasubdit: Latar Belakangnya Apa?
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 14.33
2 Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah dan Mobil dari Fee Kuota Haji
Berita terkait
Saksi: Regulasi 50:50 Kuota Haji Tambahan Merupakan Kebijakan Yaqut
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 17.49
Barbuk Korupsi Haji Eks Honorer Kemenag: Range Rover hingga Tas Mewah
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 12.37
Kode Pembagian Fee Percepatan Haji Terungkap di Sidang
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 20.24
Saksi Sebut Fee Percepatan Haji Tidak Mengalir ke Yaqut
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 18.48