Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

JPU Siapkan Kesaksian Korban YTR dalam Sidang Taufik Hidayat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah membacakan dakiaan terhadap Taufik Hidayat atas tindakan penganiayaan dan kekerasan terhadap YTR. Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, menyatakan bahwa korban YTR mungkin dihadirkan secara langsung atau daring dalam sidang, tergantung koordinasi dengan pihak rumah sakit. Dakaaan Taufik Hidayat mencakup tiga pasal utama: Pasal 13 dan 15 ayat 1 huruf e UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Pasal 451 dan 468 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JPU berupaya memastikan hak korban untuk memberikan keterangan secara gamblang di muka sidang. Penyidikan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu, 30 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait