Pakar Yakin Tim 9 Kejagung Mampu Ungkap Asal-usul Uang Tunai dan 74 Kg Emas Batangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim 9 penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini mampu mengungkap asal-usul uang tunai dan 74 batang emas yang disita dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Pemerhati Hukum Pidana Edi Saputra Hasibuan menyatakan keyakinan pada kapasitas penyidik Kejagung untuk mengungkap kasus ini melalui proses penyidikan profesional berbasis alat bukti.
Keberhasilan pembuktian TPPU tidak bergantung pada jumlah aset, melainkan kemampuan penyidik membuktikan hubungan antara harta kekayaan dengan tindak pidana asal. Teori "follow the money" dan "follow the asset" diterapkan secara konsisten untuk menelusuri jejak transaksi keuangan. Dalam hukum pidana modern, pembuktian TPPU berfokus pada asal-usul kekayaan, pola transaksi, dan proses penyamaran aset.
Tahapan pencucian uang meliputi placement, layering, dan integration, yang menjadi indikator penting dalam menilai penyamaran aset agar terlihat dari sumber sah. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mengungkap motif TPPU melalui penyamaran aset.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 2 Agustus 2026 pukul 07.30
Polisi Ungkap 2 Kasus Menjerat Presenter Vicky Prasetyo
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.38
Tim Sembilan Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Ini Barang-Barang yang Disita
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 22.30
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Febrie Adriansyah, Langsung Ditahan
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 11.59
Juniver Girsang Harap RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Habisi Lawan Politik
Berita terkait
Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka, Sudah Diatur di KUHAP
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.21
Akademisi Soroti Independensi dan Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 21.40
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Terkait Penyitaan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.30