Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Yakin Tim 9 Kejagung Mampu Ungkap Asal-usul Uang Tunai dan 74 Kg Emas Batangan

Tim 9 penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini mampu mengungkap asal-usul uang tunai dan 74 batang emas yang disita dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Pemerhati Hukum Pidana Edi Saputra Hasibuan menyatakan keyakinan pada kapasitas penyidik Kejagung untuk mengungkap kasus ini melalui proses penyidikan profesional berbasis alat bukti.

Keberhasilan pembuktian TPPU tidak bergantung pada jumlah aset, melainkan kemampuan penyidik membuktikan hubungan antara harta kekayaan dengan tindak pidana asal. Teori "follow the money" dan "follow the asset" diterapkan secara konsisten untuk menelusuri jejak transaksi keuangan. Dalam hukum pidana modern, pembuktian TPPU berfokus pada asal-usul kekayaan, pola transaksi, dan proses penyamaran aset.

Tahapan pencucian uang meliputi placement, layering, dan integration, yang menjadi indikator penting dalam menilai penyamaran aset agar terlihat dari sumber sah. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mengungkap motif TPPU melalui penyamaran aset.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait