Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kakek 63 Tahun Berginjal Satu Ditahan Polrestabes Bandung, Kuasa Hukum Mengadu ke Polda Jabar

Denny Susanto, seorang pengusaha berusia 63 tahun, ditahan oleh penyidik Polrestabes Bandung dalam kasus dugaan penganiayaan. Tim kuasa hukumnya, AAR Law Firm, mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Polda Jawa Barat melalui surat bernomor 0066/AAR-Ext/VIII/2026 yang ditandatangani pada 24 Agustus 2026. Surat tersebut telah diterima oleh Polda Jabar pada hari yang sama. Kuasa hukum menyoroti kondisi kesehatan Denny yang rentan, karena ia hanya memiliki satu ginjal dan menderita sejumlah penyakit kronis. Mereka meminta evaluasi terhadap seluruh proses hukum, termasuk penetapan tersangka, konstruksi perkara, dan aspek penahanan yang dilakukan penyidik. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai penanganan kasus terhadap saksi yang memiliki kondisi medis rapuh.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait