Kakek 63 Tahun Berginjal Satu Ditahan Polrestabes Bandung, Kuasa Hukum Mengadu ke Polda Jabar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Denny Susanto, seorang pengusaha berusia 63 tahun, ditahan oleh penyidik Polrestabes Bandung dalam kasus dugaan penganiayaan. Tim kuasa hukumnya, AAR Law Firm, mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Polda Jawa Barat melalui surat bernomor 0066/AAR-Ext/VIII/2026 yang ditandatangani pada 24 Agustus 2026. Surat tersebut telah diterima oleh Polda Jabar pada hari yang sama. Kuasa hukum menyoroti kondisi kesehatan Denny yang rentan, karena ia hanya memiliki satu ginjal dan menderita sejumlah penyakit kronis. Mereka meminta evaluasi terhadap seluruh proses hukum, termasuk penetapan tersangka, konstruksi perkara, dan aspek penahanan yang dilakukan penyidik. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai penanganan kasus terhadap saksi yang memiliki kondisi medis rapuh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 22.30
Sampaikan Kesimpulan, Kubu Febrie Klaim Ada 40 Aturan yang Dilanggar
Berita terkait
Kubu Febrie Minta Hakim Beri Putusan Praperadilan Secara Adil
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 00.00
Kata KPK hingga Kejaksaan Buntut Kasasi Putusan Bebas Dilarang MA
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.14
Pengacara Klaim 40 Aturan Dilanggar Penegak Hukum di Perkara Febrie
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 19.59
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Pokok tak Otomatis Gugur
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.40