Pengacara Klaim 40 Aturan Dilanggar Penegak Hukum di Perkara Febrie
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9331876/original/056381600_1787576354-84108.jpg)
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan bahwa 40 peraturan perundang-undangan dilanggar oleh aparat penegak hukum dalam perkara mantan Jampidsus. Pelanggaran tersebut mencakup 1 ketentuan Konstitusi, 23 bagian KUHAP, 2 bagian KUHP, 4 bagian TPPU, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Kejaksaan, 4 putusan MK, peraturan Kapolri, dan peraturan Jaksa Agung. Berkas kesimpulan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL diserahkan ke majelis hakim pada Senin (24/8/2026). Pengacara menekankan bahwa permohonan praperadilan merupakan langkah meluruskan proses hukum yang melanggar hukum, bukan sekadar hak tersangka. Febri berharap hakim tidak ragu membuat putusan dan menyatakan bahwa putusan praperadilan hanya menguji prosedural, bukan substansi perkara pokok.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.40
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Pokok tak Otomatis Gugur
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 18.40
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Temukan 40 Ketentuan Hukum yang Dilanggar
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 17.00
Praperadilan Gugur, Dokter Tifa Klaim Mobilnya Disabotase
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 10.27
Soroti Pengetatan Praperadilan MA, Prof Henry Indraguna Bedah Dampaknya
Berita terkait
Penggeledahan & Penyitaan Aset Batal Demi Hukum Jika Praperadilan Febrie Dikabulkan
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 19.33
Pengacara Febrie Nilai Keterangan Ahli Polri Perkuat Gugatan Praperadilan
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 06.44
MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan Cegah Kasus Berlarut-larut
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.02
Gugatan Praperadilan Dokter Tifa di PN Jaksel Kandas, Hakim: Gugur Demi Hukum
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 12.03