Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengacara Klaim 40 Aturan Dilanggar Penegak Hukum di Perkara Febrie

Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan bahwa 40 peraturan perundang-undangan dilanggar oleh aparat penegak hukum dalam perkara mantan Jampidsus. Pelanggaran tersebut mencakup 1 ketentuan Konstitusi, 23 bagian KUHAP, 2 bagian KUHP, 4 bagian TPPU, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Kejaksaan, 4 putusan MK, peraturan Kapolri, dan peraturan Jaksa Agung. Berkas kesimpulan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL diserahkan ke majelis hakim pada Senin (24/8/2026). Pengacara menekankan bahwa permohonan praperadilan merupakan langkah meluruskan proses hukum yang melanggar hukum, bukan sekadar hak tersangka. Febri berharap hakim tidak ragu membuat putusan dan menyatakan bahwa putusan praperadilan hanya menguji prosedural, bukan substansi perkara pokok.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait