Sampaikan Kesimpulan, Kubu Febrie Klaim Ada 40 Aturan yang Dilanggar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim hukum Febrie Adriansyah mengklaim 40 aturan yang dilanggar dalam kasus TPPU emas 74 kg dan uang tunai Rp543 miliar. Klaim ini mencakup putusan MK, KUHAP, KUHP, UU TPPU, UU Administrasi Pemerintahan, UU Kejaksaan, dan aturan internal aparat penegak hukum. Selain itu, 30 pelanggaran hukum acara terdeteksi dalam lima upaya paksa. Febrie meminta pembatalan penahanan dan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejagung. Gugatan praperadilan fokus pada aspek prosedural, bukan substansi perkara pokok. Jika hakim mengabulkan, hanya prosedur yang dibatalkan, bukan perkara pokoknya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 19.59
Pengacara Klaim 40 Aturan Dilanggar Penegak Hukum di Perkara Febrie
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.40
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Pokok tak Otomatis Gugur
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 19.34
Serahkan Kesimpulan, Polri Pastikan Semua Upaya Paksa ke Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur Hukum
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 18.40
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Temukan 40 Ketentuan Hukum yang Dilanggar
Berita terkait
Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Komisi Kejaksaan: Sudah Diatur Hukum Acara
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 06.07
Ahli Sebut Penahanan Febrie Tetap Sah Meski Tak Diteken Dirdik
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 17.54
PN Jaksel Putuskan Praperadilan Febrie Adriansyah pada 27 Agustus Sore
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 17.46
Tim Advokat Febrie Adriansyah Klaim Buktikan 30 Pelanggaran dalam Sidang Praperadilan
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 14.30