Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

Waka Komisi III DPR Minta Pria Tendang Wanita di Sency Dihukum Maksimal

Pria berinisial RS (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah menendang wanita berinisial TL saat mengantre di food court Mal Senayan City pada Minggu (13/9). Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku menendang punggung korban secara tiba-tiba hingga korban terjatuh dan tersungkur.

RS dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendesak polisi memberikan hukuman maksimal kepada tersangka tanpa mempertimbangkan alasan pelaku guna memberikan efek jera.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait