Waka Komisi III DPR Minta Pria Tendang Wanita di Sency Dihukum Maksimal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pria berinisial RS (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah menendang wanita berinisial TL saat mengantre di food court Mal Senayan City pada Minggu (13/9). Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku menendang punggung korban secara tiba-tiba hingga korban terjatuh dan tersungkur.
RS dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendesak polisi memberikan hukuman maksimal kepada tersangka tanpa mempertimbangkan alasan pelaku guna memberikan efek jera.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 September 2026 pukul 18.49
Polisi: Pria Penendang Wanita di Senayan Tinggal dengan Ortu dan Tidak Bekerja
Warta Ekonomi · 20 September 2026 pukul 18.32
Pria Arogan Penendang Wanita di Senayan City Ternyata seorang Pengangguran, Motifnya Sereceh ini...
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 20.03
Polisi Tetapkan R Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Wanita di Senayan City
kumparan · 19 September 2026 pukul 15.41
Pria yang Tendang Wanita di Mal di Senayan Jadi Tersangka
Berita terkait
Polisi Ungkap Alasan Pria Tendang Wanita di Sency, Bantah Isu Copet
Detik.com · 20 September 2026 pukul 12.27
Polisi: Korban dan Pelaku Penendangan di Mal Sency Tak Saling Kenal
Detik.com · 19 September 2026 pukul 12.48
Polisi: Pria Tendang Perempuan di Senayan City Tak Terpengaruh Alkohol
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 21.22
Viral! Pria Tendang Wanita di Food Court Senayan City, Polisi Bilang Pelaku Tidak Sedang Mabuk dan Motif Masih Diselidiki
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 17.40