Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kakorlantas soal Kenaikan Denda dan Pemberlakuan Tilang Manual: Hoaks

Pada Selasa (4/8), Korlantas Polri membantah hoaks yang beredar di media sosial terkait aturan tilang tahun 2026. Informasi palsu tersebut mengklaim bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen, dan mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi.

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo menegaskan bahwa kebijakan penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile. Tilang manual hanya dilakukan secara terbatas dalam kondisi tertentu, seperti untuk pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan fatalitas, antara lain penggunaan knalpot brong, balap liar, melawan arus, dan perilaku ugal-ugalan. Tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE.

Lebih lanjut, Wibowo mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi dari sumber tidak resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya. Ia menekankan pentingnya merujuk pada sumber resmi seperti NTMC Korlantas untuk memastikan keakuratan informasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait