Kakorlantas soal Kenaikan Denda dan Pemberlakuan Tilang Manual: Hoaks
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pada Selasa (4/8), Korlantas Polri membantah hoaks yang beredar di media sosial terkait aturan tilang tahun 2026. Informasi palsu tersebut mengklaim bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen, dan mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi.
Kakorlantas Polri Irjen Wibowo menegaskan bahwa kebijakan penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile. Tilang manual hanya dilakukan secara terbatas dalam kondisi tertentu, seperti untuk pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan fatalitas, antara lain penggunaan knalpot brong, balap liar, melawan arus, dan perilaku ugal-ugalan. Tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE.
Lebih lanjut, Wibowo mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi dari sumber tidak resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya. Ia menekankan pentingnya merujuk pada sumber resmi seperti NTMC Korlantas untuk memastikan keakuratan informasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 23.19
Irjen Wibowo Sebut Kenaikan Denda & Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh Hoaks
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 06.58
Lemkapi: Kombinasi ETLE dan Tilang Manual Kunci Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 22.35
Penasihat Ahli Kapolri: Sinergi Korlantas-Jasa Marga Kunci Wujudkan Transportasi Aman
Berita terkait
Dirgakkum Korlantas: Informasi Viral Belum Tentu Fakta, Jangan Mudah Percaya Hoaks
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 09.09
Dirgakkum Korlantas: Informasi Viral Belum Tentu Fakta, Jangan Mudah Percaya Hoaks
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 11.25
Polresta Banjarmasin Tindak Puluhan Pelanggar Selama Patroli Dini Hari
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 13.12
Korlantas-Jasa Marga Buat Skema Hadapi Nataru hingga Zero ODOL
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 16.16