Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasasi Jaksa Ditolak, Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan

Mahkamah Agung menolak kasasi Kejaksaan Agung terhadap tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan. Tiga terdakwa adalah Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih. Penolakan ini membuat mereka tetap bebas dari dakwaan perintangan penyidikan dalam tiga perkara korupsi.

Ketiganya sebelumnya dituntut hukuman 8 hingga 10 tahun penjara. Jaksa menuduh mereka menjalankan skema nonyuridis untuk membentuk opini negatif terhadap penanganan kasus korupsi oleh kejaksaan. Kasus yang terkait meliputi korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, dan korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil.

Putusan bebas asli dijatuhkan pada 3 Maret 2025 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasasi Kejaksaan Agung kemudian ditolak pada 12 Agustus 2026, sehingga putusan bebas berlaku tetap.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait