Kasasi Jaksa Ditolak, Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung menolak kasasi Kejaksaan Agung terhadap tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan. Tiga terdakwa adalah Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih. Penolakan ini membuat mereka tetap bebas dari dakwaan perintangan penyidikan dalam tiga perkara korupsi.
Ketiganya sebelumnya dituntut hukuman 8 hingga 10 tahun penjara. Jaksa menuduh mereka menjalankan skema nonyuridis untuk membentuk opini negatif terhadap penanganan kasus korupsi oleh kejaksaan. Kasus yang terkait meliputi korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, dan korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil.
Putusan bebas asli dijatuhkan pada 3 Maret 2025 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasasi Kejaksaan Agung kemudian ditolak pada 12 Agustus 2026, sehingga putusan bebas berlaku tetap.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 00.06
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 11.15
Bukan Rp300 T, MA Koreksi Kerugian Negara di Korupsi Timah Jadi Rp28 T
Berita terkait
Usai Putusan Banding, Nadiem Segera Ajukan Kasasi
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 16.07
Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibam di Kasus Korupsi Chromebook
Detik.com · 14 September 2026 pukul 14.19
Jaksa Tampilkan Barbuk USD 4 Ribu di Sidang Kuota Haji
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 12.59
Kejutan Putusan Kasus Chromebook! Hukuman Nadiem Makarim Disunat Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Anjlok Rp260 M!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.50