Kasasi Jaksa Ditolak, Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung menolak kasasi Kejaksaan Agung terhadap tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan. Tiga terdakwa adalah Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih. Penolakan ini membuat mereka tetap bebas dari dakwaan perintangan penyidikan dalam tiga perkara korupsi.
Ketiganya sebelumnya dituntut hukuman 8 hingga 10 tahun penjara. Jaksa menuduh mereka menjalankan skema nonyuridis untuk membentuk opini negatif terhadap penanganan kasus korupsi oleh kejaksaan. Kasus yang terkait meliputi korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, dan korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil.
Putusan bebas asli dijatuhkan pada 3 Maret 2025 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasasi Kejaksaan Agung kemudian ditolak pada 12 Agustus 2026, sehingga putusan bebas berlaku tetap.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 00.06
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 11.15
Bukan Rp300 T, MA Koreksi Kerugian Negara di Korupsi Timah Jadi Rp28 T
Berita terkait
Rizky Febian Ajukan Kasasi, Sengketa Waris Lina Jubaedah Berlanjut
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 15.15
Pakar Sarankan Kejagung Ganti Jaksa Chatarina dari Penyidik Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.35
Koreksi Kejagung, MA Putuskan Kerugian Negara Korupsi Timah Bukan Rp 300 T
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 21.36
Status Jaksa Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.06