Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bukan Rp300 T, MA Koreksi Kerugian Negara di Korupsi Timah Jadi Rp28 T

Mahkamah Agung (MA) mengoreksi perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar. Angka kerugian yang semula ditetapkan sebesar Rp300 triliun direvisi menjadi Rp28 triliun. MA memisahkan kerugian korupsi murni dari kerusakan lingkungan karena kedua hal tersebut memiliki rezim hukum berbeda.

Dari total Rp300 triliun, Rp28 triliun merupakan kelebihan pembayaran akibat tidak dilakukannya studi kelayakan yang memadai dalam kerja sama sewa peralatan penglogaman dan pembayaran bijih timah. Sementara Rp271 triliun sisanya merupakan kerusakan lingkungan, termasuk kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan. MA menilai kerusakan lingkungan seharusnya menjadi delik tersendiri yang dituntut di bawah rezim hukum lingkungan agar pemulihan dapat dilaksanakan lebih optimal.

Meski mengoreksi angka kerugian, MA tetap menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan penuntut umum, dengan memberikan perbaikan pada putusan tingkat sebelumnya. Putusan ini merujuk pada SEMA Nomor 2 Tahun 2024 mengenai kewenangan lembaga negara dalam menetapkan kerugian negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait