Bukan Rp300 T, MA Koreksi Kerugian Negara di Korupsi Timah Jadi Rp28 T
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) mengoreksi perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar. Angka kerugian yang semula ditetapkan sebesar Rp300 triliun direvisi menjadi Rp28 triliun. MA memisahkan kerugian korupsi murni dari kerusakan lingkungan karena kedua hal tersebut memiliki rezim hukum berbeda.
Dari total Rp300 triliun, Rp28 triliun merupakan kelebihan pembayaran akibat tidak dilakukannya studi kelayakan yang memadai dalam kerja sama sewa peralatan penglogaman dan pembayaran bijih timah. Sementara Rp271 triliun sisanya merupakan kerusakan lingkungan, termasuk kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan. MA menilai kerusakan lingkungan seharusnya menjadi delik tersendiri yang dituntut di bawah rezim hukum lingkungan agar pemulihan dapat dilaksanakan lebih optimal.
Meski mengoreksi angka kerugian, MA tetap menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan penuntut umum, dengan memberikan perbaikan pada putusan tingkat sebelumnya. Putusan ini merujuk pada SEMA Nomor 2 Tahun 2024 mengenai kewenangan lembaga negara dalam menetapkan kerugian negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 23.37
Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah Tidak Tepat, Berikut Pertimbangan Hukum MA
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 09.14
Kasasi Jaksa Ditolak, Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.30
Purbaya Buka Suara soal Dua Pegawai Pajak Tersangka Kasus Ekspor Pulp
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.53
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Timah: Bukan Rp300 T, Tapi Rp28 T
Berita terkait
Koreksi Kejagung, MA Putuskan Kerugian Negara Korupsi Timah Bukan Rp 300 T
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 21.36
PK Ditolak, Bos Smelter Tetap Dihukum 18 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rp 300 T
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 12.26
Ahok Soroti Harga Beli Timah Rakyat, 'Harus Sesuai Harga Pasaran'
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 15.48
Perhitungan Sementara, Kerugian Negara Kasus Toba Pulp Tembus Rp2 T
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 09.26