Kasus Penyelundupan 190 Kg Emas via Jet Pribadi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengungkapkan kasus penyelundupan 190 kg emas via jet pribadi di Bandara Halim Perdanakusuma pada April 2026 telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Empat tersangka, yakni HH, AH, HG, dan PP, ditangkap dengan barang bukti bernilai Rp 502 miliar. Barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Jaksa Bima Suprayoga membenarkan penyerahan dan menyatakan penuntutan awal difokuskan pada satu tersangka utama berkewarganegaraan asing, sementara dakwaan untuk para tersangka sedang disiapkan untuk dibawa ke pengadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.49
Modus Pelaku Selundupkan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara
Berita terkait
Nekat Tempel 10 Kg Emas di Tubuh, WNA China Ditangkap di Bandara Bali
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 06.55
WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas
kumparan · 9 September 2026 pukul 12.25
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Uji Prosedur Administrasi Sprindik
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 15.35
Bea Cukai gagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal senilai Rp846 miliar
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 19.57