Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Penyelundupan 190 Kg Emas via Jet Pribadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengungkapkan kasus penyelundupan 190 kg emas via jet pribadi di Bandara Halim Perdanakusuma pada April 2026 telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Empat tersangka, yakni HH, AH, HG, dan PP, ditangkap dengan barang bukti bernilai Rp 502 miliar. Barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Jaksa Bima Suprayoga membenarkan penyerahan dan menyatakan penuntutan awal difokuskan pada satu tersangka utama berkewarganegaraan asing, sementara dakwaan untuk para tersangka sedang disiapkan untuk dibawa ke pengadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait