Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Memberantas Praktik Mafia Tanah

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, termasuk oknum internal Kementerian ATR/BPN dan pimpinan PT Summarecon Agung. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengamankan 19 orang, mengungkap adanya ekosistem kejahatan terstruktur antara birokrat, makelar, dan korporasi yang memanfaatkan rumitnya birokrasi pertanahan.

Praktik mafia tanah ini bekerja secara sistematis melalui pemalsuan dokumen, manipulasi data, hingga pemanfaatan celah hukum untuk menyerobot lahan, terutama milik warga lansia atau lahan kosong. Dampaknya tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial dan psikologis, tetapi juga mengancam kepastian hukum investasi di Indonesia. Pemberantasan mafia tanah memerlukan kemauan politik yang kuat untuk membersihkan institusi ATR/BPN dari praktik rasuah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait