Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi: Bupati Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 11,4 miliar dalam kasus suap ijon proyek Pemkab Bekasi tahun anggaran 2025. Ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Kedua terdakwa terbukti bersalah melalui dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Vonis dibacakan 14 September 2025 di Pengadilan Tipikor Bandung. Ade juga dikenakan pidana tambahan pencabutan hak dipilih selama 10 tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 September 2026 pukul 15.07
Chat WA Terdakwa Kasus Bea Cukai ke Rekan Sebelum Kena OTT KPK: Hati-hati Coy
Detik.com · 14 September 2026 pukul 12.43
KPK Geledah Rumah Pengusaha Terkait Kasus Korupsi di Bengkulu
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 16.37
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Iklan
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 16.30
Terbukti Terima Suap, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara
Berita terkait
Duplik Ade Kuswara Kunang, Kuasa Hukum Soroti Keabsahan Bukti hingga Minta Putusan Bebas
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 12.36
KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas, Diduga Tahu Praktik Suap Masuk Unsoed
SINDOnews · 12 September 2026 pukul 09.03
Geledah Rumah Pegawai PUPR Muara Enim, KPK Sita Barang Elektronik
Detik.com · 11 September 2026 pukul 15.29
KPK Panggil Adik Legislator Bengkulu Vinna Ledy yang Terima 2 Mobil dari Swasta
Detik.com · 11 September 2026 pukul 14.15