Istana soal Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Jika Disetujui Harus Selektif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan undang-undang kewarganegaraan ganda secara terbatas untuk talenta-talenta istimewa. Dalam pidato di hadapan anggota parlemen pada 14 Agustus 2026, ia menyatakan kebijakan ini ditujukan bagi diaspora Indonesia yang memiliki keahlian seperti ilmuwan, dokter, insinyur, ahli AI, peneliti, pengusaha, seniman, dan atlet dunia. Prabowo menekankan bahwa banyak yang terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier atau keluarga, sehingga Indonesia tidak boleh memaksa talenta terbaik memilih antara kemampuan berkarya di luar negeri atau ikatan kepada Tanah Air. Mengesneg Prasetyo Hadi menyatakan wacana masih dikaji dan jika disetujui, akan diterapkan secara sangat selektif dengan aturan yang jelas, uji integritas, serta perlindungan keamanan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 13.30
Alasan Pemerintah Usulkan Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora Indonesia di Luar Negeri
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 19.15
Prabowo Mau Ilmuwan hingga Pesepak Bola Punya Dua Paspor, DPR Diminta Ubah Aturan
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 16.49
Prabowo Usul Revisi UU, Minta Kewarganegaraan Ganda Legal untuk Talenta Istimewa
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 22.03
Mensesneg Pastikan Pemberian Kewarganegaraan Ganda Selektif
Berita terkait
Prabowo Izinkan Kewarganegaraan Ganda, PSI: Diaspora Makin Leluasa Berkontribusi
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 13.48
Kata DPR soal Usulan Revisi UU untuk Kewarganegaraan Ganda Terbatas Talenta
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.19
Presiden Prabowo Disambut Hangat Mahasiswa dan Diaspora Indonesia saat Tiba di New Delhi
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 14.52
Rindu pada Ibu Pertiwi Sebuah Pandangan tentang Kewarganegaraan Ganda untuk Tata Kelola Diaspora Indonesia
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 05.10