Kata KPK soal Status Nusron Wahid Usai Orang Kepercayaan Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menetapkan delapan tersangka kasus suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Bogor, Jawa Barat. Empat tersangka adalah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Kasus berawal dari pengajuan perpanjangan HGB yang menemuai sengketa dengan ahli waris. Melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan 19 orang dan pada akhirnya menetapkan tersangka delapan orang setelah memeriksa selama 24 jam. Dugaan suap sebesar Rp 1,5 miliar dibayarkan untuk membuka blokir, serta Rp 2,1 miliar untuk pengurusan HGB lain. KPK juga menemukan Rp 10 miliar setoran tunai dan uang dalam koper merah di TKP. Penyidik masih melanjutkan pengembangan kasus untuk menelusuri lebih jauh keterkaitan korongan suap tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 08.32
KPK: Diminta Rp2 Miliar Terkait HGB, Summarecon Serahkan Rp1,5 Miliar ke Orang Kepercayaan Nusron
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 07.35
20 Koper Uang Ratusan Miliar Ditemukan di Rumah Gus Arif, KPK Dalami Dugaan Keterkaitan Nusron Wahid
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 06.31
Pernyataan KPK soal Nusron Wahid
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 06.30
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon
Berita terkait
KPK Ungkap Duduk Perkara Dugaan Korupsi Jerat 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Detik.com · 15 September 2026 pukul 19.39
KPK Ungkap Ada 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid di Kasus Mafia Tanah BPN
kumparan · 15 September 2026 pukul 23.43
Alasan KPK Belum Jerat Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 20.53
4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid jadi Tersangka KPK, Fahd Arafiq hingga Gus Arif
JawaPos · 15 September 2026 pukul 20.45