Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK: Diminta Rp2 Miliar Terkait HGB, Summarecon Serahkan Rp1,5 Miliar ke Orang Kepercayaan Nusron

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyerahan uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi (ADR), ke Erwin selaku orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang tersebut diduga dicicir untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Penyelidikan dimulai setelah Riza Pahlevi dan Yaser Alfarisi mendekati Erwin untuk mempercepat proses HGB. KPK menyebutkan bahwa pada awal Agustus 2026, SON (Kepala Kantor Pertanahan Bogor I) melalui ERW meminta fee sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Kasus ini menjadi bagian dari penyelidikan lebih luas terkait korupsi di sektor pertanahan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait