Kejagung belum Temukan Indikasi Dugaan Korupsi Kasus Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Umum (Kejagung) belum menemukan indikasi korupsi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan perusahaan korporasi. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan penindakan tegas akan dilakukan jika ditemukan bukti korupsi. Penanganan karhutla dilakukan secara terpadu lintas Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup, Agraria/BPN, dan penegak hukum. Polri telah menerima 200 laporan polisi, menetapkan 138 tersangka (119 pembakaran sengaja, 19 kelalaian), dan sedang mendalami delapan perusahaan korporasi. Pemerintah masih menunggu tuntasnya sanksi administratif dari kementerian teknis sebelum mempublikasikan luasan lahan terbakar. Presiden Prabowo menginstruksikan pengusutan tuntas keterlibatan korporasi dan mengancam cabut izin HGU jika terbukti membakar lahan secara sengaja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 7 September 2026 pukul 15.54
Kapolri: 138 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Usut 8 Korporasi
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.48
Kapolri Lapor Penanganan Kahutla ke Prabowo: 138 Tersangka-8 Korporasi Diproses
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 15.47
138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Diusut
JawaPos · 7 September 2026 pukul 15.45
Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya Tak Ragu Proses Dugaan Korupsi di Balik Karhutla
Berita terkait
Prabowo Perintahkan Cabut Izin Korporasi yang Terlibat Karhutla
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 12.36
Lagi Sibuk Tangani Karhutla, Orang Dekat Menhut Raja Juli Terancam Dijemput Paksa KPK
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 01.48
Catat! Masih Ada 939 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar di Riau-Kalsel
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 15.38
Kapolri Sebut 8 Perusahaan Sedang Diusut Terkait Kasus Karhutla
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 14.48