Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung belum Temukan Indikasi Dugaan Korupsi Kasus Karhutla

Kejaksaan Umum (Kejagung) belum menemukan indikasi korupsi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan perusahaan korporasi. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan penindakan tegas akan dilakukan jika ditemukan bukti korupsi. Penanganan karhutla dilakukan secara terpadu lintas Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup, Agraria/BPN, dan penegak hukum. Polri telah menerima 200 laporan polisi, menetapkan 138 tersangka (119 pembakaran sengaja, 19 kelalaian), dan sedang mendalami delapan perusahaan korporasi. Pemerintah masih menunggu tuntasnya sanksi administratif dari kementerian teknis sebelum mempublikasikan luasan lahan terbakar. Presiden Prabowo menginstruksikan pengusutan tuntas keterlibatan korporasi dan mengancam cabut izin HGU jika terbukti membakar lahan secara sengaja.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait