Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Diusut

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa hingga saat ini Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 119 orang ditetapkan sebagai tersangka kesengajaan dan 19 orang sebagai tersangka kelalaian. Penetapan tersangka ini didasarkan pada 200 laporan polisi yang ditangani oleh Bareskrim Polri maupun Polda jajaran. Sementara itu, Polri juga mengusut 8 korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla dengan sinergi dari Kementerian Kehutanan dan KLHK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait