138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Diusut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa hingga saat ini Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 119 orang ditetapkan sebagai tersangka kesengajaan dan 19 orang sebagai tersangka kelalaian. Penetapan tersangka ini didasarkan pada 200 laporan polisi yang ditangani oleh Bareskrim Polri maupun Polda jajaran. Sementara itu, Polri juga mengusut 8 korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla dengan sinergi dari Kementerian Kehutanan dan KLHK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 7 September 2026 pukul 15.54
Kapolri: 138 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Usut 8 Korporasi
JawaPos · 7 September 2026 pukul 14.45
Polri Tetapkan 138 Tersangka Kasus Karhutla, 8 Korporasi Masih dalam Proses
Detik.com · 7 September 2026 pukul 14.29
138 Orang Tersangka Karhutla, Wakapolri Bicara Pesan Presiden Tindak Korporasi
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 14.29
Polri Tetapkan 138 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan
Berita terkait
Usut Kasus Karhutla, Polri Sudah Tetapkan 113 Tersangka
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 18.25
Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi yang Terlibat Kabakaran Hutan
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.10
Polri masih Dalami Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.28
Polri Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi di Balik Kebakaran Hutan
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 17.24