Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya Tak Ragu Proses Dugaan Korupsi di Balik Karhutla

Jaksa Agung Sanitiar Burhauddin memerintahkan timnya untuk tidak ragu menindak dugaan korupsi di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meski sampai kini belum ditemukan kasus pidana khusus. Kejaksaan akan menggunakan tiga instrumen hukum: pidana umum, pidana khusus, dan keperdataan. Untuk pidana umum, koordinasi intensif dilakukan dengan penyidik Polri dan PPNS. Sementara untuk instrumen keperdataan, proses menunggu surat kuasa dari tiga kementerian terkait.

Di samping itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri telah menetapkan 138 tersangka dan memproses 8 korporasi dari 200 laporan polisi yang masuk. Dari 138 tersangka, 119 orang menyengaja membakar lahan, 19 orang lalai dalam membakar lahan. Sanksi administrasi telah diberikan terhadap 18 perusahaan oleh Dinas Kehutanan dan 42 perusahaan oleh Dinas KLHK, yang akan diproses lanjutan untuk memastikan ada atau tidak unsur pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait