Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya Tak Ragu Proses Dugaan Korupsi di Balik Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Agung Sanitiar Burhauddin memerintahkan timnya untuk tidak ragu menindak dugaan korupsi di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meski sampai kini belum ditemukan kasus pidana khusus. Kejaksaan akan menggunakan tiga instrumen hukum: pidana umum, pidana khusus, dan keperdataan. Untuk pidana umum, koordinasi intensif dilakukan dengan penyidik Polri dan PPNS. Sementara untuk instrumen keperdataan, proses menunggu surat kuasa dari tiga kementerian terkait.
Di samping itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri telah menetapkan 138 tersangka dan memproses 8 korporasi dari 200 laporan polisi yang masuk. Dari 138 tersangka, 119 orang menyengaja membakar lahan, 19 orang lalai dalam membakar lahan. Sanksi administrasi telah diberikan terhadap 18 perusahaan oleh Dinas Kehutanan dan 42 perusahaan oleh Dinas KLHK, yang akan diproses lanjutan untuk memastikan ada atau tidak unsur pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 September 2026 pukul 12.03
Polda Riau Terbanyak Tindak Karhutla, Tersangka Bertambah Jadi 49 Orang
VOI · 7 September 2026 pukul 16.52
Karhutla, Polri Tangkap 138 Tersangka dan Proses 8 Korporasi
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 16.31
Polri Terjunkan 322 Personil Perkuat Edukasi Cegah Karhutla
kumparan · 7 September 2026 pukul 15.54
Kapolri: 138 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Usut 8 Korporasi
Berita terkait
Legislator PDIP Minta Polri Ungkap Aktor Intelektual dan Korporasi di Balik Karhutla
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 18.30
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, Korporasi Nakal Siap Diusut
JawaPos · 7 September 2026 pukul 16.30
138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Diusut
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 15.47
Kejagung belum Temukan Indikasi Dugaan Korupsi Kasus Karhutla
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 15.02