Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa 7 Saksi soal TPPU Emas 74 Kg dan Uang Miliaran Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, di Sentul. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Tim 9 pada Senin, 10 Agustus 2026. Dari 13 saksi yang dipanggil, enam tidak hadir. Saksi yang diperiksa meliputi perwakilan dari Bank Indonesia, PT TBI, PT TB, PT P, PT BBBU, serta pengacara terkait kasus ini. Kejaksaan belum merinci materi pemeriksaan, namun menyatakan bahwa pemeriksaan bertujuan melengkapi berkas perkara dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Nurman Herin dan pengacara Don Ritto, karena diduga terlibat dalam kasus TPPU yang sama. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie dalam peran sebagai jaksa atau pejabat struktural saat bertugas di Kejaksaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait