Kejagung Periksa 7 Saksi soal TPPU Emas 74 Kg dan Uang Miliaran Febrie
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, di Sentul. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Tim 9 pada Senin, 10 Agustus 2026. Dari 13 saksi yang dipanggil, enam tidak hadir. Saksi yang diperiksa meliputi perwakilan dari Bank Indonesia, PT TBI, PT TB, PT P, PT BBBU, serta pengacara terkait kasus ini. Kejaksaan belum merinci materi pemeriksaan, namun menyatakan bahwa pemeriksaan bertujuan melengkapi berkas perkara dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Nurman Herin dan pengacara Don Ritto, karena diduga terlibat dalam kasus TPPU yang sama. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie dalam peran sebagai jaksa atau pejabat struktural saat bertugas di Kejaksaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.18
Don Ritto dan Nurman Herin Kembali Diperiksa di Kasus TPPU Febrie
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.04
Kejagung Periksa 6 Orang Terkait TPPU Febrie, Termasuk Don Ritto-Nurman Herin
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.48
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.17
Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Uang TTPU di Kasus Febrie
Berita terkait
Kejagung: Pemilik Emas 74 Kg Kasus Febrie Bakal Dibuktikan di Persidangan
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 11.25
Kejagung Telusuri Transaksi Perbankan dalam Kasus TPPU Febrie
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.47
Kejagung Periksa 3 Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Perbankan hingga Swasta
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 16.59
Kejagung Periksa Saksi Pihak Perbankan soal Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.39