Kejagung Periksa 4 Pihak Swasta Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang pihak swasta sebagai saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Tim 9 pada Senin (3/8) untuk mendalami keterlibatan para tersangka dalam kasus emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah Febrie di Sentul. Keempat saksi yang diperiksa adalah T, ER, DH, dan HH, yang merupakan karyawan swasta. Kejagung belum merincikan materi pemeriksaan, hanya menyatakan bahwa proses ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta, Nurman Herin dan pengacara Don Ritto, sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang sama. Febrie juga sedang diselidiki dalam tiga kasus lainnya, termasuk dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN, dan kasus PT ASABRI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 11.25
Kejagung: Pemilik Emas 74 Kg Kasus Febrie Bakal Dibuktikan di Persidangan
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 01.33
Konon, Tim Sembilan Kejagung Angkut Dokumen dari Rumah Don Ritto
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.28
Rumah Don Ritto di Bandung Digeledah Kejagung
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 15.48
Tim 9 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU Febrie
Berita terkait
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.48
Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Uang TTPU di Kasus Febrie
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.17
Kejagung Periksa Saksi Pihak Perbankan soal Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.39
Mantan Penyidik KPK Minta Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah Terus Dikembangkan
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 22.53