Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa 4 Pihak Swasta Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang pihak swasta sebagai saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Tim 9 pada Senin (3/8) untuk mendalami keterlibatan para tersangka dalam kasus emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah Febrie di Sentul. Keempat saksi yang diperiksa adalah T, ER, DH, dan HH, yang merupakan karyawan swasta. Kejagung belum merincikan materi pemeriksaan, hanya menyatakan bahwa proses ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta, Nurman Herin dan pengacara Don Ritto, sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang sama. Febrie juga sedang diselidiki dalam tiga kasus lainnya, termasuk dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN, dan kasus PT ASABRI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait