Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Rumah Nurman Herin di Kasus TPPU Febrie

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap beberapa lokasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Penggeledahan dilakukan di kantor Don Ritto hingga kediaman Nurman Herin di Jakarta Selatan dan Depok, serta sejumlah kantor perusahaan seperti PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung dan belum dapat merinci barang bukti yang ditemukan.

Kejagung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU ini. Kasus ini merupakan pengembangan setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp 543 miliar di kediaman Febrie di kawasan Sentul. Febrie Adriansyah diduga melakukan praktik TPPU selama menjabat sebagai jaksa dan menduduki posisi struktural di lingkungan Kejaksaan.

Selain kasus TPPU, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung, termasuk dugaan tindak pidana korupsi untuk PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN, dan kasus PT ASABRI. Dalam kasus ASABRI, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta, Don Ritto (DR). Untuk memperjelas konstruksi perkara dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, penyidik juga memeriksa empat orang saksi yang merupakan karyawan swasta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait