Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Selain Febrie, Kejagung Periksa Nurman Herin di Kasus TPPU Kemarin

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah dan Nurman Herin, pada Jumat (7/8). Febrie, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), ditahan sejak 24 Juli 2026 dan ditransfer dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK ke Kejagung untuk pemeriksaan oleh Tim 9. Proses pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan para tersangka dan temuan barang bukti baru dari hasil penggeledahan. Febrie dan Nurman juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Kasus ini berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah tersangka di Sentul, Bogor. Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait dugaan penyimpanan hasil kejahatan asabri dan batubara. Selain Febrie dan Nurman, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka.

Febrie telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait prosedur penetapan tersangka dan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri. Sidang perkara ini dijadwalkan pada 18 dan 19 Agustus 2026. Awalnya kasus ini ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sebelum dialihkan ke Kejagung setelah Febrie mundur dari jabatannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait