Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Geledah 4 Perusahaan Don Ritto yang Diduga Jadi Tempat Cuci Uang

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat perusahaan milik Don Ritto yang diduga dijadikan tempat pencucian uang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Penggeledahan dilakukan pada Senin (3/7/2026). Keempat perusahaan tersebut adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut penggeledahan telah selesai, namun belum merinci barang bukti yang disita. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan itu diduga dijadikan sarana money laundering. Penyidikan masih berlanjut. Penyidik akan melakukan pengembangan dengan menyasar lokasi lain yang masih dirahasiakan. Anang menyatakan bahwa pada hari ini (Selasa, 4/8/2026) kemungkinan ada penggeledahan di tempat lain. Kejagung belum memberikan keterangan lengkap mengenai peran masing-masing perusahaan dalam dugaan pencucian uang. Kasus ini menyeret Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang kini menjadi tersangka. Kejagung memastikan proses penyidikan tidak berhenti dan terus melakukan pengembangan. Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait