Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Terima Pengembalian Uang Rp 5 M, Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana segera melimpahkan kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah ke tahap penuntutan. Keputusan ini diambil setelah Rapat Koordinasi antara Tim 9 Kejagung, Kortas Tipidkor Polri, dan KPK pada Selasa (15/9) untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku.

Proses persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Febrie akan dijerat dengan pasal tindak pidana asal korupsi dan pemerasan yang diperberat dengan pasal TPPU.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait