Terima Pengembalian Uang Rp 5 M, Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana segera melimpahkan kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah ke tahap penuntutan. Keputusan ini diambil setelah Rapat Koordinasi antara Tim 9 Kejagung, Kortas Tipidkor Polri, dan KPK pada Selasa (15/9) untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku.
Proses persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Febrie akan dijerat dengan pasal tindak pidana asal korupsi dan pemerasan yang diperberat dengan pasal TPPU.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 11.13
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, tapi Kita yang Digergaji
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 07.49
Tim 9 Kejagung Limpahkan Febrie Cs ke Kejari Jaksel Hari Ini
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 21.00
Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Besok
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 17.47
Berkas P-21, Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel Besok
Berita terkait
Tim 9 Kejagung Sebut Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Sudah Rampung
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 11.43
Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 M di Kasus Febrie Adriansyah
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 20.19
Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah ke Pengadilan Tipikor
JawaPos · 15 September 2026 pukul 20.15
Tim 9 Kejagung, Kortas Tipikor Polri, hingga KPK Sepakat Febrie Adriansyah Segera Disidang
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 17.48