Kejagung Periksa Dua Saksi Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi pihak swasta yaitu RSH dari PT NGS dan MIR dari Yayasan AMG terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Kedua saksi dipanggil untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Dalam penyidikan, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lalu mantan Kepala BGN, pejabat lain, serta Ketua Yayasan. Dugaan korupsi meliputi pengadaan food tray yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi melalui perusahaan yang didirikan oleh saksi. Penyidikan dilakukan dengan prinsip profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 September 2026 pukul 14.33
Kejagung Geledah Rumah Eks Kepala Daerah di Kaltara Terkait Kasus Tambang
Detik.com · 24 September 2026 pukul 13.56
Respons Kejagung soal Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 13.54
Kasus Korupsi Batu Bara: Kejagung Geledah Kantor PT CCM dan Rumah Eks Pejabat Kaltara
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 12.48
Usut Korupsi Batubara, Kejagung Geledah Kantor PT CCM dan Rumah Mantan Pejabat Kaltara
Berita terkait
Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi MBG, Mulai Penjual Ompreng hingga Direksi Perusahaan Swasta
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.30
Giliran Tenaga Ahli BGN Diperiksa Kejagung
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 10.29
Kasus Korupsi MBG Bergulir, Kejagung Periksa 6 Saksi
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 23.27
Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.59