Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa Yayasan-Tenaga Ahli BGN Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sedang mengusut dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Dalam proses penyidikan, Kejagung memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pihak dari berbagai yayasan penyedia jasa dan tenaga ahli BGN. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung prinsip praduga tidak bersalah serta asas khati-hatian.

Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai orang dekat Sony. Selain itu, Andri Mulyono (AM) sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal yang menjadi penyedia motor listrik BGN, Glory Harimas Sihombing dari Yayasan IFSR, dan Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung mencurigai adanya penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Sistem Pengadaan Pangan Gratis (SPPG), serta dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi untuk program tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait