Toba Pulp Lestari Diduga Rugikan Negara Rp 2 Triliun, Pakar: Perlu Audit BPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi atas dugaan korupsi transfer pricing dan under-invoicing. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2 triliun.
Ahli Keuangan Negara, Eko Sambodo, menekankan bahwa nilai kerugian tersebut harus dibuktikan melalui audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai UU Nomor 15 Tahun 2006. Hal ini penting karena praktik transfer pricing lazim dalam transaksi afiliasi, sehingga diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan adanya penyimpangan yang nyata dan pasti.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 September 2026 pukul 17.44
Kejagung Periksa Dirut Migas Kota Bekasi Terkait KSO Pertamina EP
Detik.com · 21 September 2026 pukul 17.19
Kejagung Periksa Yayasan-Tenaga Ahli BGN Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
Berita terkait
Belasan Tahun Mengendap, Kejagung Akhirnya Seret Tersangka Kasus Transfer Pricing
JawaPos · 9 September 2026 pukul 08.45
Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korporasi dalam Kasus Transfer Pricing
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 18.25
Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 17.55
Dugaan Korupsi Transfer Pricing, Pakar Hukum Desak Kejagung Segera Periksa Pemilik Toba Pulp Lestari
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 21.36