Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Respons Isu Rp40 Miliar Mengalir ke 4 Pejabat: Kita Lihat di Persidangan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons terkait isu empat pejabat yang diduga menerima aliran uang Rp40 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa informasi tersebut masih berupa asumsi dan belum terbukti kebenarannya. Ia meminta publik menunggu proses persidangan untuk melihat fakta sebenarnya. "Kita lihat di persidangan nanti akan terbuka seperti apa," katanya. Anang menegaskan bahwa penyidik hanya akan mendalami informasi yang didukung alat bukti yang konkret.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian yang menyebutkan adanya keterangan terkait uang Rp40 miliar. Menurut Febri, Tan Kian menyatakan bahwa uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho setelah mendapatkan informasi dari seseorang bernama Lucy. Namun, Febri menekankan bahwa BAP Tan Kian tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa uang Rp40 miliar ditujukan untuk Febrie Adriansyah. "Ferry tidak pernah menyampaikan di BAP bahwa uang tersebut akan diberikan kepada Pak FA," ujurnya.

Isu ini juga muncul dalam pertimbangan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan praperadilan. Hakim menyebutkan adanya keterangan mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura senilai setara Rp40 miliar. Kejagung menegaskan bahwa informasi terkait empat pejabat tersebut perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian di persidangan. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait