Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung: Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Tindakan yang Sah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah tindakan yang sah. Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan jilid II di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8). Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 90 ayat 1 KUHAP, serta penahanan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana berdasarkan Pasal 100 KUHAP. Kejagung juga membantah klaim Febrie terkait istilah 'trading in influence', yang menurutnya bukan merupakan tindak pidana berdiri sendiri atau pasal yang disangkakan. Selain itu, Kejagung menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan Febrie saat pemeriksaan dengan fakta yang ditemukan penyidik. Atas dasar ini, Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait