Kejagung: Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Tindakan yang Sah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah tindakan yang sah. Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan jilid II di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8). Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 90 ayat 1 KUHAP, serta penahanan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana berdasarkan Pasal 100 KUHAP. Kejagung juga membantah klaim Febrie terkait istilah 'trading in influence', yang menurutnya bukan merupakan tindak pidana berdiri sendiri atau pasal yang disangkakan. Selain itu, Kejagung menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan Febrie saat pemeriksaan dengan fakta yang ditemukan penyidik. Atas dasar ini, Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.53
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Pertimbangannya
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 14.11
Polri-Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.51
Kejagung Sebut Penyidikan TPPU Febrie Tak Perlu Tunggu Korupsi Dibuktikan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.44
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Dilakukan Penyidik Berwenang
Berita terkait
Praperadilan Jilid II Febrie: Minta Status Tersangka TPPU Kejagung Gugur
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 16.54
7 Jam Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Dibawa Lagi ke Rutan KPK
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 21.22
Kejagung: Panggilan dan Pemeriksaan Febrie Selang 2 Hari Tak Langgar Ketentuan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.28
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 20.41