Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Jampidsus Febrie Bantah Terima Uang Rp 40 M dari Tan Kian

Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah membantah pernah menerima aliran uang sekitar Rp 40 miliar dari Tan Kian melalui Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Pengacaranya, Febri Diansyah, menyampaikan hal ini usai mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa (8/9). Dalam pemeriksaan selama sekitar tujuh jam, Febrie digosok 22 pertanyaan, sebagian besar terkait hubungannya dengan Tan Kian dan dugaan penerimaan uang tersebut. Febrie tegas membantah adanya penerimaan uang dari Tan Kian. Menurut Febri, berdasarkan keterangan Tan Kian, uang sebesar Rp 40 miliar memang diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang, namun tidak diketahui apakah uang tersebut kemudian berhenti di Ferry atau mengalir ke pihak lain. Dia meminta agar aliran uang tersebut dibuktikan dalam proses persidangan dan tidak disamakan antara fakta yang didukung bukti dengan dugaan atau spekulasi. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menyebut dugaan aliran uang Rp 40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie melalui Ferry Hongkiriwang sebagai salah satu tindak pidana asal terkait dengan dugaan TPPU. Dugaan ini juga muncul dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat memutus praperadilan yang diajukan Febrie. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa penyidik sebelumnya telah memiliki keterangan saksi, dokumen, dan data transaksi yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI. Namun, hakim menegaskan bahwa penilaian ini dalam konteks praperadilan tidak berarti membuktikan kebenaran adanya penyerahan uang atau kesalahan Febrie.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait